Pertanyaan :
IntiSari9 - Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kapan seseorang diperbolehkan menunda shalat? Apakah semua bentuk keperluan kerja dibolehkan menunda waktu shalat? [akun FB Marzuki Widodo]
Jawaban :
Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulilah wa shalatuwasalam ala Rasulillah, amma ba'du. Saudaraku semoga Allah selalu menjadikan kita hamba yang bersyukur dan bertakwa hingga akhir hayat kita.
Pertanyaan Antum sangat bagus, Insy Allah sangat bermanfaat buat kaum muslimin secara umum. Karena banyak sekali umat Islam di negara kita ini yang masih banyak lalai dalam mengerjakan shalat. Jangankan shalat berjamaah di masjid, terkadang shalat lima waktu pun masih banyak yang bolong. Naudzubillah.
Ini semua menjadi tugas kita semua, untuk lebih giat dan semangat dalam berdakwah menerangkan akan kewajiban kewajiban kaum muslimin terhadap agamanya. Di sinilah pentingnya berilmu sebelum beramal. Agar kita tidak termasuk golongan orang yang lalai.
Akan tetapi memang ada beberapa waktu yang dibolehkan seseorang menunda shalatnya karena ada beberapa hajat.
1. Tidak Ada Air
Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa shalat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya (Ibnu Abdin, Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 66)
Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan lebih utama menunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu' menggunakan air, dari pada melakukan shalat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah.[Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 89]
2. Menunggu Jamaah
Meski shalat di awal waktu itu lebih utama, kenyataaanya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sendiri tidak selamanya shalat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda shalat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.
Salah satunya adalah shalat Isya' yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu shalat yang lebih utama.
وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا
Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya." (Riwayat Bukhari-Muslim)
Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya shalat bila melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam shalat Isya', beliau seringkali menunda dimulainya shalat manakala dilihatnya para shahabat belum semua tiba di masjid.
وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)
3. Tabrid
Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menunda pelaksanaan shalat Dzhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyu [As-Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, jilid 1 hal. 95]
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini :
إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
"Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat." (Riwayat Bukhari).
4. Buka Puasa
Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksaan shalat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
5. Makanan Terhidang
Shalat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam juga menganjurkan untuk menunda shalat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah dalam hadits shahih :
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ
"Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang." (Riwayat Muslim).
Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan shalat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya.
Dalam format shalat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.
6. Menahan Buang Air
وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
"(tidak ada shalat) ketika menahan kencing atau buang hajat." (Riwayat Muslim).
Demikianlah beberapa hal yang boleh seseorang menunda waktu shalatnya yang dibenarkan oleh syariah. Adapun karena pekerjaan dan kegiatan lainya, sebaiknya utamakanlah shalat berjamaah di masjid. Karena hal ini lebih menguntungkan di akhirat kelak, insya Allah. Semoga bermanfaat.
Wassalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dijawab oleh: Abdullah Protonema Al Islami
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
IntiSari9 - Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kapan seseorang diperbolehkan menunda shalat? Apakah semua bentuk keperluan kerja dibolehkan menunda waktu shalat? [akun FB Marzuki Widodo]
Jawaban :
Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulilah wa shalatuwasalam ala Rasulillah, amma ba'du. Saudaraku semoga Allah selalu menjadikan kita hamba yang bersyukur dan bertakwa hingga akhir hayat kita.
Pertanyaan Antum sangat bagus, Insy Allah sangat bermanfaat buat kaum muslimin secara umum. Karena banyak sekali umat Islam di negara kita ini yang masih banyak lalai dalam mengerjakan shalat. Jangankan shalat berjamaah di masjid, terkadang shalat lima waktu pun masih banyak yang bolong. Naudzubillah.
Ini semua menjadi tugas kita semua, untuk lebih giat dan semangat dalam berdakwah menerangkan akan kewajiban kewajiban kaum muslimin terhadap agamanya. Di sinilah pentingnya berilmu sebelum beramal. Agar kita tidak termasuk golongan orang yang lalai.
Akan tetapi memang ada beberapa waktu yang dibolehkan seseorang menunda shalatnya karena ada beberapa hajat.
1. Tidak Ada Air
Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa shalat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya (Ibnu Abdin, Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 66)
Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan lebih utama menunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu' menggunakan air, dari pada melakukan shalat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah.[Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 89]
2. Menunggu Jamaah
Meski shalat di awal waktu itu lebih utama, kenyataaanya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sendiri tidak selamanya shalat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda shalat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.
Salah satunya adalah shalat Isya' yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu shalat yang lebih utama.
وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا
Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya." (Riwayat Bukhari-Muslim)
Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya shalat bila melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam shalat Isya', beliau seringkali menunda dimulainya shalat manakala dilihatnya para shahabat belum semua tiba di masjid.
وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)
3. Tabrid
Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menunda pelaksanaan shalat Dzhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyu [As-Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, jilid 1 hal. 95]
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini :
إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
"Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat." (Riwayat Bukhari).
4. Buka Puasa
Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksaan shalat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
5. Makanan Terhidang
Shalat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam juga menganjurkan untuk menunda shalat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah dalam hadits shahih :
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ
"Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang." (Riwayat Muslim).
Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan shalat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya.
Dalam format shalat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.
6. Menahan Buang Air
وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
"(tidak ada shalat) ketika menahan kencing atau buang hajat." (Riwayat Muslim).
Demikianlah beberapa hal yang boleh seseorang menunda waktu shalatnya yang dibenarkan oleh syariah. Adapun karena pekerjaan dan kegiatan lainya, sebaiknya utamakanlah shalat berjamaah di masjid. Karena hal ini lebih menguntungkan di akhirat kelak, insya Allah. Semoga bermanfaat.
Wassalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dijawab oleh: Abdullah Protonema Al Islami
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
sumber : voa-islam