IntiSari9 - Ketika Polisi menggelar operasi penertiban SIM atau saat Polisi memberhentikan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, selalu ada-ada saja alasan yang dilontarkan agar petugas tidak jadi menilang.
Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah ‘saya tidak membawa SIM’.
Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?
Dikutip dari Otosia.com, berdasarkan informasi yang disebarkan oleh NTMC Korlantas Polri melalui akun resmi Facebook-nya, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia, maka pengendara tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 260 ribu.
Aturan penilangan tersebut tertera dalam Undang Undang No.22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian sangat jelas bahwa tidak ada alasan SIM ketinggalan atau pun beralasan ketinggalan.
Berapa denda maksimal yang berhak diterapkan oleh petugas tilang jika tidak memiliki SIM? Menurut pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
So, bagi sobat-sobat pengendara, sangat disarankan untuk mengecek setiap kelengkapan surat-surat bermotor Anda sebelum bepergian.
Selain itu, jika memang belum mendapatkannya, tidak ada kata terlambat untuk segera membuat SIM. Ingat! Tidak ada alasan ‘SIM ketinggalan’.
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa share ke temanmu..
Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah ‘saya tidak membawa SIM’.
Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?
Dikutip dari Otosia.com, berdasarkan informasi yang disebarkan oleh NTMC Korlantas Polri melalui akun resmi Facebook-nya, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia, maka pengendara tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 260 ribu.
Aturan penilangan tersebut tertera dalam Undang Undang No.22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian sangat jelas bahwa tidak ada alasan SIM ketinggalan atau pun beralasan ketinggalan.
Berapa denda maksimal yang berhak diterapkan oleh petugas tilang jika tidak memiliki SIM? Menurut pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
So, bagi sobat-sobat pengendara, sangat disarankan untuk mengecek setiap kelengkapan surat-surat bermotor Anda sebelum bepergian.
Selain itu, jika memang belum mendapatkannya, tidak ada kata terlambat untuk segera membuat SIM. Ingat! Tidak ada alasan ‘SIM ketinggalan’.
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa share ke temanmu..
sumber : babeindonesia