Sebarkan,. !!! Buat Sekarang, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000

19.34.00
beritaterbaru31

Kementrian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurussan sertifikat tanah perseorangan melalui loket yang disediakan di BPN. Dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan tanah justru akan lebih mudah.

Dijelaskan jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta untuk membayar sejumlah uang. Setelah membayar sejumlah lalu mintalah bukti pembayaran.

Seluruh besaran biaya layanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau Pin, seharusnya mereka menyelesaikan administrasi maksimal tujuh hari setelah itu. Jika di hari ke delapan masiih belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.

beritaterbaru31


Apabila terdapat oknum BPN yang meminta sejumlah dana diluar dari ketentuan yang berlaku, Ferry selaku Menteri ATR/BPN menegaskan akan memberi sanksi. Permintaan dana diluar ketentuan yang berlaku adalah termasuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak lanjuti.

Ferry menghimbau kepada masyarakat agar mereka tidak lagi berfikiran yang negative mengenai BPN. Saat ini menurut masyakarakat, BPN identik dengan memungut dana yang besar atau mengeluarkan sertifikat tanah dengan proses waktu yang sangat lama.

Sementara itu Menteri ATR/BPN Fery pada hari Rabu 13 April 2016 kemarin menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat melalui Program Reforma Agraria. Penyerahan hak milik diserahkan langsung kepada 1.200 lebih kepada keluarga petani.

sertifikat tanah ini merupakan kepastian hukum bagi para petani. Selain itu juga bisa menjadi dasar penghidupan yang menenteramkan dan memakmurkan petani. Tanah yang diserahkan itu merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2011 dan tidak mengajukan perpanjangan lagi.

Tanah tersebut kemudian disebut sebagai tanah terlantar dan menjadikannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk diserahkan petani yang telah turun temurun mengolah tanah tesebut. Selain lahan pertanian, didalamnya juga terdapat 40 hektar lahan untuk pengembangan sapi dan kambing bagi masyarakat.

Sumber : indowarta.com
Sebarkan,. !!! Buat Sekarang, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000
Sebarkan,. !!! Buat Sekarang, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000 19.34.00, Berita , Berita Hangat , Berita Panas , Info Terbaru , News
Comment disabled
Copyright ©2016 Informasi Loker by
Theme designed by trik - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
--> -->