GATOT BRAJAMUSTI TERANCAM HUKUMAN MATI LIHAT PENJELASAN DI BAWAH INI {{{ TOLONG DI SHAREYA }}}

04.10.00

Status Gatot Brajamusti sudah dinaikkan jadi tersangka.
Status itu disandang Gatot Brajamusti lantaran kepemilikan senjata api ilegal yang diketemukan polisi waktu menggeledah tempat tinggalnya di Jalan Niaga Hijau X, no. 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
 " Untuk sekarang ini pada saudara Gatot telah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, berkaitan kepemilikan atau dalam kekuasaannya senjata api yang disangka ilegal‎ serta Kami telah check, " ucap Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kanit 4 Subdit Resmob, Kamis (8/9/2016), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sesuai sama pernyataan Kombes Pol Awi Setiyono sekian waktu terlebih dulu, Gatot dapat terancam hukuman mati.
 " Dengan kepemilikian senjata api ilegal itu, Gatot Brajamusti tidak mematuhi undang-undang no. 12 th. 1951 dengan ancaman hukuman mati, " ungkap Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (3/9/2016).
Hukuman itu berdasar pada pelanggaran atas Undang-undang nomer 12 th. 1951, pasal satu ayat satu, dengan pidana paling sesaat 20 th. penjara.
 " Yang berkaitan tidak mematuhi undang undang nomer 12 th. 1951, pasal 1 ayat 1, ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sesaat setinggi-tingginya 20 th.. " ucap Kombes Pol Awi Setiyono.
Gatot Brajamusti tertangkap oleh polisi waktu tengah mengadakan pesta sabu di Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu lantas (28/8/2016).


 








 GATOT BRAJAMUSTI TERANCAM HUKUMAN MATI LIHAT PENJELASAN DI BAWAH INI  {{{ TOLONG DI SHAREYA }}}
GATOT BRAJAMUSTI TERANCAM HUKUMAN MATI LIHAT PENJELASAN DI BAWAH INI {{{ TOLONG DI SHAREYA }}} 04.10.00, Berita
Comment disabled
Copyright ©2016 Informasi Loker by
Theme designed by trik - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
--> -->