Home » islami » INILAH HUKUM MENGUBUR ARI-ARI BAYI DALAM ISLAM {{{ LIHAT KETERANGAN SELANJUTNYA DI BAWAH INI }}} TOLONG BANTU SHARE YA ?
INILAH HUKUM MENGUBUR ARI-ARI BAYI DALAM ISLAM {{{ LIHAT KETERANGAN SELANJUTNYA DI BAWAH INI }}} TOLONG BANTU SHARE YA ?
01.40.00
Ada rutinitas di orang-orang ketika seseorang ibu melahirkan bayi. Umumnya pihak keluarga bakal mengubur ari-ari atau plasenta saat bayi telah lahir.
Ari-ari itu umumnya dikubur di pojok tempat tinggal dekat pintu masuk paling utama. Namun, ada banyak ketidaksamaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, bergantung rutinitas di semasing daerah.
Diatas tempat menanam ari-ari umumnya di beri penerangan, dapat lampu minyak atau listrik. Ada pula yang berikan bunga, bahkan juga barang-barang bernilai diatas tempat penguburan ari-ari, termasuk memberi kurungan.
Lalu, bagaimana Islam melihat rutinitas ini?
Pada intinya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan juga disunnahkan. Walau demikian memasukkan beragam benda yang bernilai dikira tak baik. Lantaran termasuk juga dalam kelompok tabdzir (menghamburkan).
Tentang hukum sunnah mengubur ari-ari ada info dalam kitab Nihayatul Muhtaj
وَيُسَنُّ دَف�'نُ مَا ان�'فَصَلَ مِن�' حَيٍّ لَم�' يَمُت�' حَالاًّ أَو�' مِمَّن�' شَكَّ فِي مَو�'تِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُف�'رٍ وَشَع�'رٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَح�'وِ فَص�'دٍ إك�'رَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masihlah hidup serta akan tidak selekasnya mati, atau dari orang yang masihlah diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), serta darah akibat goresan, untuk menghormati orangnya”.
Mengenai mengenai haramnya tabdzir berkenaan dengan menyetakan semua benda di lingkungan pendam ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri :
(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَي�' بِصَر�'فِهِ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ (قَو�'لُهُ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُو�'دُ نَف�'عُهُ إِلَي�'هِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَش�'مَلُ الوُجُو�'هَ المُحَرَّمَةَ وَالمَك�'رُو�'هَةَ.
“ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang memakainya diluar kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah semua suatu hal yg tidak bermanfaat baginya, baik saat ini (didunia) ataupun nantinya (di akhirat), mencakup segalanya yang haram serta yang makruh”.
Sekian info ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Jalan keluar Problematika Umat yang berisi hasil ketentuan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.

INILAH HUKUM MENGUBUR ARI-ARI BAYI DALAM ISLAM {{{ LIHAT KETERANGAN SELANJUTNYA DI BAWAH INI }}} TOLONG BANTU SHARE YA ?
01.40.00, Berita , islami
Related posts
- Ini Dia Manfaat Air Hujan Yang Perlu Anda Ketahui, Wanita Sulit Hamil Dan Yang Sedang Stress Wajib Baca!
- Mengapa Orang Yang Sakaratul Maut Tatapannya Melihat ke Atas? Ini Penjelasannya...
- Subhanallah...!!! Berawal dari Diskusi Poligami, Gadis Tionghoa Masuk Islam dan Jadi Menantu Ustadz Arifin Ilham
- Setelah Di Teliti Selama 3 Tahun, Babi Digunankan Untuk Produk Apa saja, Hasilnya Sungguh Mengejutkan
- Ini Dia, Penyebab Pria Suka ke Pr0st1tus1, Wanita Wajib Tahu Ini...
- Masih Ingat "Sinta Dan Jojo" Keong Racun Yang Sempat Hebohkan Dunia Maya, Mengejutkan Nasib Mereka Sekarang!!
- INI DIA 8 BAHAYA MANDI WAKTU MALAM HARI..!!! MOHON SEBARKAN ARTIKEL INI KEPADA YANG LAIN. SEMOGA BERMANFAAT
Comment disabled