Ada dua pendapat tidak sama mengenai hukum menikah dengan wanita yang hamil luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada juga yang mengharamkannya. Mengenai yang membolehkan, tetaplah dengan sebagian ketentuan yang harus dipahami. Menikah namun Zina? ... umumnya manusia tak memahami masalah pernikahan, bila yang di luar sangkaan kita
Di bawah ini bakal diterangkan tentang pendapat yang mengharamkan menikah dengan wanita tengah hamil :
Di zaman saat ini, rasa-rasanya sangatlah umum berlangsung pernikahan dengan mempelai wanita yang telah hamil terlebih dulu (hamil diluar nikah). Pihak keluarga pilih jalan ini sebagai pilihan paling baik untuk tutup malu apabila tahu anak perempuannya hamil diluar nikah. Karenanya mesti selekasnya dinikahkan.
Berdasar pada fakta itu, nikah itu dikira TIDAK SAH, jadi pasangan itu nantinya hidup dalam zina sepanjang masa perkawinannya. Permasalahan ini sudah dipertanyakan pada seseorang Imam, dimana beberapa pertanyaan lain yang muncul dari pertanyaan pokok itu.
Pasangan Suami Istri dikira berzina selama perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang perlu dikerjakan bila seseorang gadis yang belum menikah dijumpai hamil diluar nikah?
*Gadis itu tak bisa dinikahkan hingga melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Bila lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia menikah dengan gadis itu, dapatkah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tak bisa menikah hingga bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetaplah dilakuk " *TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seseorang lelaki tak bisa menikah dengan seseorang wanita hamil, meskipun lelaki itu adalah bapak dari bayi yang dikandung itu.
#Pertanyaan 4 : Bila mereka menikah, apa aksi yang perlu mereka kerjakan untuk melakukan perbaikan kondisi?
*Mereka mesti berpisah. Wanita itu mesti menanti sampai melahirkan atau sesudah melahirkan, barulah mereka bisa menikah sekali lagi dengan cara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana bila kondisi itu tak diluruskan?
*Maka mereka bakal hidup didalam zina lantaran pernikahannya itu tak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana tentang hak seseorang anak di luar nikah?
style= " font-family : Georgia, Times New Roman, serif ; " *Kebanyakan pendapat menyampaikan kalau anak itu tak mempunyai hak untuk menuntut apa-apa dari pada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Bila hukum menyampaikan lelaki itu bukanlah bapak dari anak itu, apakah itu bermakna dia bukanlah mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tak bisa jadi mahram untuk anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Bila seseorang lelaki Muslim serta seseorang wanita Muslim (atau non-Muslim) menginginkan menikah sesudah terkait intim (jalinan suami istri), apakah aksi yang perlu dikerjakan?
*Mereka mesti tinggal berjauhan dengan selekasnya serta menanti sampai wanita itu haid satu kali sebelumnya mereka bisa menikah.
#Pertanyaan 9 : Bila kita mengetahui atau tahu seorang dalam kondisi seperti ini, apa yang perlu kita kerjakan? Menginformasikan permasalahan ini padanya atau tambah baik tak ikut serta?
*Anda harus untuk memberi tahu karenanya beberapa dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka mesti di beri nasehat untuk melakukan perbaikan kondisi mereka. Lantaran bila tak, semuanya keturunan yang lahir dari pernikahan yg tidak sah itu yaitu anak-anak yg tidak sah juga.
Karenanya, ayah, ibu, saudara, saudari, wali serta saksi-saksi yang tahu bakal kondisi itu, namun mendiamkan, membiarkan atau membetulkan pernikahan itu diteruskan jadi mereka juga tak lepas dari pada memikul dosanya.
Mohon janganlah abaikan hal semacam ini. Lantaran ini adalah satu perkara yang serius. Jadi, mengerti serta dalami benar-benar, dan amalkan apa yang kita kenali. Bila dibutuhkan, tanyakan permasalahan ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih mengertinya
sumber. Ada dua pendapat tidak sama mengenai hukum menikah dengan wanita yang hamil diluar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada juga yang mengharamkannya. Mengenai yang membolehkan, tetaplah dengaan ketentuan yang harus dipahami.
Di bawah ini bakal diterangkan tentang pendapat yang mengharamkan menikah dengan wanita tengah hamil :
Di zaman saat ini, rasa-rasanya sangatlah umum berlangsung pernikahan dengan mempelai wanita yang telah hamil terlebih dulu (hamil diluar nikah). Pihak keluarga pilih jalan ini sebagai pilihan paling baik untuk tutup malu apabila tahu anak perempuannya hamil diluar nikah. Karenanya mesti selekasnya dinikahkan.
Karenanya, ayah, ibu, saudara, saudari, wali serta saksi-saksi yang tahu bakal kondisi itu, namun mendiamkan, membiarkan atau membetulkan pernikahan itu diteruskan jadi mereka juga tak lepas dari pada memikul dosanya.
Mohon janganlah abaikan hal semacam ini. Lantaran ini adalah satu perkara yang serius. Jadi, mengerti serta dalami benar-benar, dan amalkan apa yang kita kenali. Bila dibutuhkan, tanyakan permasalahan ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih mengertinya..!!!