Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah

18.51.00

(Ambiguistis) - Pernikahan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Menikahi wanita yang hamil di luar nikah tidak sah menurut Islam. Banyak pendapat ulama yang menjelaskan tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Dari sekian banyak pendapat tersebut, ada yang menghukumi bolehnya menikahi wanita yang hamil di luar nikah.

Namun, pendapat yang paling kuat justru tidak sah
Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah 18.51.00, Ilmiah
Related posts
Comment disabled
Copyright ©2016 Informasi Loker by
Theme designed by trik - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
--> -->