Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
18.51.00
(Ambiguistis) - Pernikahan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Menikahi wanita yang hamil di luar nikah tidak sah menurut Islam. Banyak pendapat ulama yang menjelaskan tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Dari sekian banyak pendapat tersebut, ada yang menghukumi bolehnya menikahi wanita yang hamil di luar nikah.
Namun, pendapat yang paling kuat justru tidak sah

Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
18.51.00, Ilmiah
Related posts
- Orang Tidak Paham Sunnah Akan Merasa Kelompoknya Paling Benar Sendiri - Ust Oemar Mita
- Makruh Menikahi Perempuan Cantik Tapi Agamanya Kurang - Ust Triasmoro Kurniawan
- Memilih Jodoh Itu, Kadang yang Sarjana Tidak Lebih Baik Dari Lulusan SMA - Ust Triasmoro Kurniawan
- Allah Mengharamkan yang Buruk, Termasuk Rokok - Ust Khalid Basalamah
- Ayah Sok Sibuk, Anak Bisa Yatim Sebelum Waktunya - Ust Budi Ashari
- Hebatnya Ibu Imam Syafi'i, Selalu Memberi Makanan Halal - Ust Salim A Fillah
- Kisah Julaibib, Meskipun Sering Ditolak Wanita Tapi Mati Sebagai Syuhada - Ust Oemar Mita
Comment disabled