Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
18.51.00
(Ambiguistis) - Pernikahan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Menikahi wanita yang hamil di luar nikah tidak sah menurut Islam. Banyak pendapat ulama yang menjelaskan tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Dari sekian banyak pendapat tersebut, ada yang menghukumi bolehnya menikahi wanita yang hamil di luar nikah.
Namun, pendapat yang paling kuat justru tidak sah

Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
18.51.00, Ilmiah
Related posts
- Meluruskan Pengertian Sunnah Menurut Fiqh dan Aqidah - Ustadz Oemar Mita
- Menikahlah Tidak Harus Menunggu Kaya, Asal Mau Kerja Menafkahi - Ust Syafiq Riza Basalamah
- Ziarah Kubur Adalah Perintah Nabi - Ustadz Oemar Mita
- Sholat Dhuha Boleh 2,4 dan Maksimal 8 Roka'at - Ust Khalid Basalamah
- Kisah Julaibib, Meskipun Sering Ditolak Wanita Tapi Mati Sebagai Syuhada - Ust Oemar Mita
- Ayah Sok Sibuk, Anak Bisa Yatim Sebelum Waktunya - Ust Budi Ashari
- Bahaya Liberal, Ada Doktor Tapi Menghalalkan Homoseksual - Ust Syafiq Riza Basalamah
Comment disabled