Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
18.51.00
(Ambiguistis) - Pernikahan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Menikahi wanita yang hamil di luar nikah tidak sah menurut Islam. Banyak pendapat ulama yang menjelaskan tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Dari sekian banyak pendapat tersebut, ada yang menghukumi bolehnya menikahi wanita yang hamil di luar nikah.
Namun, pendapat yang paling kuat justru tidak sah

Tidak Sah Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Ust Khalid Basalamah
18.51.00, Ilmiah
Comment disabled