Home » Berita » RESMI !!! HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR,KARNA DAPAT MERUSAK MORAL BANGSA !!! {{{YANG SETUJU SILAKAN SHARE/BAGIKAN KESELURUH RAKYAT INDONESIA }}}
RESMI !!! HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR,KARNA DAPAT MERUSAK MORAL BANGSA !!! {{{YANG SETUJU SILAKAN SHARE/BAGIKAN KESELURUH RAKYAT INDONESIA }}}
19.30.00
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus menerus diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum Serta Hak Asasi Manusia) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Lebih-lebih pemberian itu bertepatan dgn perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Tentang jumlah narapidana persoalan korupsi yg rasakan remisi beberapa 428 orang.
Dua satu diantaranya, terpidana tujuh thn penjara persoalan suap pengurusan cost proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bln). Kemudian, terpidana 30 th permasalahan sangkaan suap pajak & tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln). Persoalan Nazaruddin diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah Gayus diakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Basaria, utk hadapi pemberian atau obral remisi untuk koruptor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi berencena menerapkan tuntutan pidana mati. " Jika prasyarat tercukupi kita tuntut hukuman mati saja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016). Prasyarat yg disebut Basari berkaitan pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.
31 Th 1999 berkaitan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati yakni terusan dari Pasal 2 ayat 1 berkenaan aksi memperkaya sendiri
atau orang lain atau korporasi jadi menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang/service.
Lewat cara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam tentang tindak pidana korupsi sama saja dengan disebut dalam ayat 1 diakukan dalam keadaan spesial, pidana mati bisa dijatuhkan. " Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang bila yg disebut dgn keadaan khusus dalam ketetapan itu ditujukan yang dimaksud pemberatan tersangka tipikor jika korupsinya diakukan dgn empat prasyarat.
1. saat negara dalam kondisi bahaya sama seperti dgn UU yg berlaku.
2. saat jalan bencana alam nasional.
3. sebagai pengulangan tipikor (tindakan korupsi ditangani berulang-kali).
4. atau pada pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi & moneter.
Basaria membenarkan, pidana mati & prasyarat diterapkannya sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria menyambung, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki argumen krusial mendorong hukuman pidana mati & dapat menggunakannya ketika lakukan penuntutan di pengadilan. " Sedikitnya (orang) memikirkan 2 x apabila inginkan korupsi, " tandasnya. Di ketahui, Nazaruddin dimuka awalannya juga sudah peroleh remisi satu bln 15 hri terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar dapatkan 2 x remisi dgn keseluruhnya tiga bln. Terkait bersamaan perkara yg diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Neneng Sri Wahyuni yg yaitu terpidana enam th persoalan proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) dapatkan remisi satu bln 15 hri terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah. Sejak mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yg juga istri Nazaruddin sudah peroleh remisi sepanjang 15 bln sejak mulai 2013
RESMI !!! HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR,KARNA DAPAT MERUSAK MORAL BANGSA !!! {{{YANG SETUJU SILAKAN SHARE/BAGIKAN KESELURUH RAKYAT INDONESIA }}}
19.30.00, Berita
Comment disabled